> >

Ferdy Sambo Akui Beri Informasi Tak Benar terkait Kematian Brigadir J

Kriminal | 11 Agustus 2022, 21:52 WIB
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberi pengarahan disela kunjungannya ke Polres Nganjuk, Kamis (20/1/2022) (Sumber: Dok Divisi Humas Polri )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengakui telah memberikan informasi tak benar terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Melalui pengacaranya, Armin Hanis, Ferdy Sambo memberikan pesan tertulis untuk dibacakan kepada publik.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga," tulis Sambo dibacakan Armin Hanis, Kamis (11/8/2022).

Sambo pun mengakui dirinya memberikan informasi yang tak benar sehingga menimbulkan polemik dalam penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Duren Tiga.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Melindungi Marwah dan Kehormatan Keluarga

"Serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," lanjutnya.

Sambo menuturkan dirinya akan mematuhi seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Selain itu dia mengatakan tindakannya adalah untuk melindungi marwah dan kehormatan keluargannya.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan. Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya.

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada insitusi Polri," lanjutnya.

Pernyataan Sambo senada dengan yang diungkapkan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri terkait alasan dirinya akhirnya tega menembak ajudannya, Brigadir J.

Baca Juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo dari Mako Brimob: Saya Manusia Tak Lepas dari Kekhilafan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan memanggil tersangka lain yakni Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka RR atau Ricky Rizal.

"Dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," jelas Andi dalam keterangannya di Mako Brimob, Kamis.

Keterangan tersebut didapatkan oleh penyidik usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam sejak 11.00-18.00 WIB.

Pihak kepolisian sejauh ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD : Polri dan LPSK Wajib Jamin Keamanan Bharada E

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Selanjutnya KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Terakhir, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU