Justice Collaborator Berbeda dengan Whistleblower, Begini Penjelasannya
Hukum | 11 Agustus 2022, 15:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Justice collaborator dan whistleblower kembali mengemuka seiring riuhnya pemberitaan skenario kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Kedua hal itu bagian dari upaya publik ikut serta dalam penegakan hukum maupun memudahkan penegak hukum dalam mengungkap kasus.
Bharada E yang kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Susno Duadji Soal Kerja LPSK Tentukan Justice Collabolator Bharada E: Lambat, Udah Mati Duluan
Apa itu justice collaborator?
Kriminolog Ahmad Sofian menjelaskan bahwa justice collaborator adalah saksi kunci yang akan mengungkapkan tindak pidana tertentu. Dalam hal ini, saksi tersebut akan bekerja sama dengan penegak hukum.
Justice collaborator juga dapat diartikan sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu.
Dalam hal ini, justice collaborator dapat disandang oleh saksi sekaligus tersangka dalam sebuah tindak pidana, baik korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, dan tindak pidana terorganisir lainnya.
Setidaknya ada tiga peran dari justice collaborator, di antaranya:
- Mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;
- Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
- Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Seseorang yang menjadi justice collaborator dan telah memberikan keterangan, akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman pidana yang akan dijatuhkan, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana, dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mahfud Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Berlanjut ke Tindak Pidana Obstruction of Justice
Apa itu whistleblower?
Melansir Kompas.com, whistleblower adalah pelapor tindak pidana yang memegang peran penting dalam penanganan perkara hukum, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisir. Rujukannya pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Syarat whistleblower juga tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Sama seperti justice collaborator, tindak pidana ini seperti korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, dan tindak pidana terorganisir lainnya.
Seseorang yang menjadi whistleblower berhak mendapatkan perlakuan khusus, termasuk perlindungan dan keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang timbul akibat kesaksian atau keterangan yang diberikan.
Baca Juga: Bharada E Didukung Sahabat Jadi Justice Collaborator: Bicara Jujur Supaya Torang Semua Tahu
Perbedaan justice collaborator dan whistleblower
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan justice collaborator dan whistleblower terletak pada posisi orang tersebut dalam perkara yang terjadi.
Justice collaborator adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, sementara whistleblower adalah orang yang melaporkan dan bukan bagian dari pelaku atau tindak pidana yang dilaporkan.
Selain itu, bentuk perlindungan hukum dari justice collaborator dan whistleblower juga berbeda.
Justice collaborator yang merupakan bagian dari pelaku tindak pidana tidak akan dibebaskan dari tuntutan hukum, tetapi akan mendapatkan penghargaan seperti keringanan hukuman.
Sedangkan whistleblower tidak dapat dituntut secara hukum, kecuali laporannya tidak diberikan dalam itikad baik.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV, Kompas.com