> >

Ada Kepala Desa di Kepengurusan, Parpol Kena Semprit Badan Pengawas Pemilu

Rumah pemilu | 11 Agustus 2022, 13:53 WIB
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik. (Sumber: Dok. Humas Bawaslu)

Ia menjelaskan, KPU RI mengetahui dugaan kecurangan itu setelah melakukan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id dengan nama memasukan NIK dan namanya.

"Jumlah sementara, ada 6 (enam) anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Nama Anggota Bawaslu Daerah Juga Dicatut Jadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Keenam nama anggota KPU tersebut adalah 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur;  2 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi;  1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara; 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat; dan 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU