Ada Kepala Desa di Kepengurusan, Parpol Kena Semprit Badan Pengawas Pemilu
Rumah pemilu | 11 Agustus 2022, 13:53 WIBIa menjelaskan, KPU RI mengetahui dugaan kecurangan itu setelah melakukan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id dengan nama memasukan NIK dan namanya.
"Jumlah sementara, ada 6 (enam) anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Nama Anggota Bawaslu Daerah Juga Dicatut Jadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Keenam nama anggota KPU tersebut adalah 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur; 2 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi; 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara; 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat; dan 1 orang anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV