Warga Jakarta Bisa Nikmati Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu Mulai Hari Ini
Peristiwa | 11 Agustus 2022, 11:51 WIBBaca Juga: Anies Masih Tunggu Persetujuan Pimpinan Dewan Soal Penerapan Tarif Integrasi
Tarif yang dikenakan per kilometer sebesar Rp250 dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000. Kondisi ini berlaku pada maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan yakni selama 180 menit.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," jelas Anies.
Lalu, ketentuan tarif tersebut berlaku jika penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik hingga penumpang mengakhiri perjalanan dan meletakkan kembali kartu uang elektronik untuk tap out.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV