> >

Mahfud MD Klaim Dapat Bocoran Motif Pembunuhan Brigadir J: Beda dari Spekulasi yang Muncul di Publik

Hukum | 11 Agustus 2022, 07:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan maksud terkait pernyataannya soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa saat dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Mahfud menambahkan, dari informasi tersebut, dirinya berkesimpulan bahwa motif pembunuhan Brigadir J ini masih dalam ranah penyidikan pihak kepolisian.

Untuk itulah, dirinya tidak bisa memberi pernyataan lebih jauh soal motif pembunuhan Brigadir J. Ia menyerahkan kepada Kepolisian untuk menjelaskan konstruksi perkaranya.

Baca Juga: Khawatir Bharada E Diracun: LPSK akan Kirim Makanan, Mantan Kabareskrim Minta Waspadai AC

Ia juga meyakini, ke depan, Kepolisian akan membuka motif pembunuhan Brigadir J ke publik dan nantinya juga akan dibuka di pengadilan.

Adapun Polri diketahui belum menyampaikan motif di balik peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Polisi menyebut bahwa hingga saat ini motif kasus tersebut masih didalami.

Namun, belakangan usai polisi melakukan jumpa pers menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Mahfud MD juga menggelar konferensi pers.

Dalam jumpa pers itu, Mahfud mengatakan bahwa motif kasus pembunuhan tersebut biar dikonstruksi langsung oleh kepolisian karena terlalu sensitif.

Baca Juga: Alasan Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Masih Dalami Periksa Istri Ferdy Sambo

"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud pada Selasa (9/8/2022).

Adapun Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Mereka yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU