> >

Soal Penambahan Tersangka dan Perlindungan terhadap Bharada E, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Hukum | 11 Agustus 2022, 00:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV Tersangka pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mungkin bertambah, dan ada pasal yang bisa diterapkan pada pihak yang terbukti menghilangkan barang bukti.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (10/8/2022).

“Tidak menutup kemungkinan bahwa ini nanti akan bertambah (tersangka), namun untuk pasal-pasalnya tentunya berbeda. Kalau empat ini kan sudah masuk Pasal 340, kemudian 338, junctonya ada jo 55 dan jo 56,” jelasnya.

Ia menegaskan, bagi yang terkait dengan penghilangan barang bukti, kemudian menghalang-halangi proses penyidikan, akan dikenai pasal lain.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Otak Penembakan Brigadir J, Pakar Hukum: Ada Alibi Sempurna Kelabui Banyak Pihak

“Tentunya ada juga nanti pasal-pasal yang bisa diterapkan kepada para terperiksa yang saat ini sedang menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan ada penempatan khusus di Provos Mabes Polri.”

Dedi menjelaskan bahwa sebanyak 31 orang sudah ditetapkan sebagai terperiksa terkait upaya-upaya penghalangan, kemudian pengambilan CCTV.

Selain itu juga berkaitan dengan adanya TKP yang seharusnya murni, tetapi sudah direkayasa sedemikian rupa. Sehingga, penyidik mengalami kendala untuk melakukan pemeriksaan.

“Makanya, 11 personel Polri, dari mulai pangkat bintang dua, bintang satu, kombes, AKBP, pama, serta bintara, dimasukkan ke tempat khusus, dalam hal ini untuk pendalaman lagi, pemeriksaan selanjutnya.”

“Apabila nanti ditemukan perbuatan melawan hukum pidananya, akan diproses kembali. Sebenarnya tim penyidikan ini mulai bekerja tanggal 18 (Juli),” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU