Ini Penjelasan Mahfud soal Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Bisa Didengar Orang Dewasa
Hukum | 10 Agustus 2022, 22:12 WIBDalam kasus ini, tim khusus telah menetapkan tiga tersangka baru yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Baca Juga: IPW Sebut Penembakan Brigadir J Bukan karena Pelecehan, Motif Tak Perlu Diungkap ke Publik demi Ini
Sedangkan Bharada Richard Eliezer sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J.
Sementara baku tembak di rumah dinas hanya skenario Irjen Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J.
Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J, Kabareskrim: Ada Pasal 340 Kecil Kemungkinannya
Sudah ada 31 personel Polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan. Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.
Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV