Beda Informasi soal Tewasnya Brigadir J di Awal dan Kini, Kadiv Humas Polri Ungkap Sumber di TKP
Hukum | 10 Agustus 2022, 17:55 WIB
Baca juga: Bukan karena Pengacara, Kabareskrim Sebut Bharada E Mengaku Berkat Upaya Penyidik Timsus Polri
"Jadi kalau diproses, sumbernya bukan Karo. Jadi dia mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik," pungkasnya.
Permintaan Menkopolhukam
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar pihak yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus kematian Brigadir J untuk diperiksa.
Menurut Mahfud, mereka perlu diperiksa dalam rangka dugaan adanya pelanggaran etik maupun pidana.
Baca juga: Pengamat Sebut Bharada E Bisa Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya
"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV