Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab
Hukum | 10 Agustus 2022, 16:52 WIBBaca juga: Pengamat Sebut Bharada E Bisa Bebas dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Penjelasannya
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Adapun Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto psal 55 dan 56 KUHP. tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Sedangkan Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Ahli Sebut Ada Petunjuk Motif Ferdy Sambo di Balik Pernyataan Kapolri dan Menko Polhukam
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV