> >

Fraksi PDIP DKI Terima Laporan Dugaan Intoleransi di Sekolah Negeri di Jakarta: Ada di 10 Sekolah

Peristiwa | 10 Agustus 2022, 18:51 WIB
Foto ilustrasi seorang murid sedang belajar tatap muka di sekolah. Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menerima sebanyak 10 laporan atas dugaan kasus intoleransi di sekolah negeri di Jakarta. (Sumber: DEFRIATNO NEKE )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menerima sebanyak 10 laporan atas dugaan kasus intoleransi di sekolah negeri di Jakarta. 

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, siang tadi, Rabu (10/8/2022) di Gedung DPRD DKI Jakarta, saat rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menanyakan soal dugaan kasus intoleransi.

"Kami tidak anti terhadap praktik yang memiliki keyakinan, tapi kami juga berkomitmen terhadap keberagaman. Ada 10 case yang kami ungkap," kata Rio dalam rapat tersebut. 

Baca Juga: Disdik DKI Buka Suara soal Dugaan Sekolah Negeri Paksa Siswi Pakai Jilbab

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Fraksi PDIP Ima Mahdiah memaparkan beberapa kasus yang terjadi di 10 sekolah tersebut, salah satunya ialah pemaksaan menggunakan jilbab. 

Ima mengatakan, di SMPN 46 Jaksel, guru pendidikan kewarganegaraan (PKN) memaksa siswi-nya memakai jilbab yang dilakukan di hadapan murid-murid lainnya. 

"Lebih parahnya yang memaksakan guru pendidikan kewarganegaraan. Bayangin guru PKN yang memaksa anak tersebut di depan murid, sampai anaknya jadi ketakutan," ujar dia. 

Kejadian pemaksaan memakai jilbab juga terjadi di SMAN 101 Jakbar. Ima mengatakan, ada laporan siswi non-muslim dipaksa pakai kerudung pada hari Jumat. 

Terkait temuan 10 kasus intoleransi ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menegaskan bahwa para murid tak diwajibkan mengenakan seragam muslim di hari Jumat.

Baca Juga: Ombudsman Jadwalkan Pemanggilan 4 Guru SMA di Bantul Terkait Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab

Berikut rincian 10 sekolah tersebut: 

1. SMAN 58 Jakarta Timur (terjadi pada November 2022)

TS, guru SMAN 58 Jakarta Timur, melarang muridnya memilih Ketua OSIS non-muslim. Dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.

2. SMAN 101 Jakarta Barat

Seorang warga menyampaikan keluhan tentang murid non-muslim yang diwajibkan memakai jilbab saat hari Jumat. Alasannya adalah penyeragaman pakaian sekolah.

3. SMPN 46 Jakarta Selatan

Siswi kelas 7 ditegur lantaran tak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Ia tak pernah dirundung oleh temannya lantaran tak memakai jilbab.

Namun, begitu ditegur oleh gurunya secara berulang lantaran tak memakai jilbab, siswi itu justru tertekan.

4. SDN Cikini 2 Jakarta Pusat

Pengurus SDN Cikini 2 mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadhan. Padahal, di sekolah itu ada juga siswa dan siswi yang tak beragama islam.

5. SMKN 6 Jakarta Selatan

Pada Juli 2022, murid-murid SMKN 6 Jakarta Selatan dipaksa mengikuti mata pelajaran kristen protestan. Padahal, mereka merupakan penganut agama hindu dan budha.

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan tentang Asal-Usul dan Hukum Jilbab Dipakai Muslimah, Begini yang Ideal

6. SMPN 75 Jakarta Barat

Salah satu murid di sana dipaksa menggunakan jilbab. Sebelum menggunakan jilbab, murid itu mendapatkan sindiran dari guru di sekolah itu.

7. SMPN 74 Jakarta Timur

Murid di SMPN 74 Jakarta Timur dipaksa menggunakan jilbab. Pihak sekolah juga memaksa setiap muris didik untuk menandatangani surat pakta integritas yang salah satu poinnya berisikan soal semua murid harus mengikuti kegiatan keagamaan dan wajib mengenakan jilbab.

8. SDN 3 Tanah Sareal Jakarta Barat

Murid di SDN 3 Tanag Sareal diwajibkan mengenakan celana atau rok panjang. Hal itu menyebabkan para muridnya tak bergerak leluasa.

9. SMPN 250 Jakarta Selatan

Satu guru di SMPN 250 diduga membuat soal ujian akhir sekolah yang dinilai mendiskreditkan eks Presiden Megawati Soekarnoputri. Guru itu juga disebut mengampanyekan citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

10. SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur

Murid SDN 3 Cilangkap beragana non-muslim dipaksa mengikuti kegiatan muslim dan diwajibkan berperilaku layaknya seorang muslim, mulai dari cara menyapa, berkegiatan di lapangan, pengajian di dalam mushala, dan berdoa ketika pulang.

Sumber: Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU