> >

Gali Perintah Sambo pada Kematian Brigadir J, 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Bakal Diperiksa

Hukum | 10 Agustus 2022, 14:27 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Inspektorat Khusus (Irsus) Polri akan mendalami perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan memeriksa satu per satu anggota Polri tersebut. 

Pendalaman ini dilakukan guna mengusut fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Dedi menjelaskan, Irsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelaku pelanggaran etik terutama terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob

Dengan demikian, perintah yang diberikan Sambo kepada masing-masing oknum polisi tersebut dapat diketahui.

"Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," tuturnya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Polri telah mengumumkan bahwa perkara baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir J yang awalnya sudah disebar ke publik adalah skenario buatan Sambo.

Polri menegaskan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga mengungkapkan, ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU