> >

Gali Perintah Sambo pada Kematian Brigadir J, 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Bakal Diperiksa

Hukum | 10 Agustus 2022, 14:27 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Sumber: Kompas.tv/Ant/HO-Divisi Humas Polri)

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam. 

Lebih lanjut, dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri dalam tayangan Breaking News Kompas TV

Baca Juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Malu saat Proses Asesmen: Belum Ada Apapun Kami Peroleh

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU