> >

Bukan karena Pengacara, Kabareskrim Sebut Bharada E Mengaku Berkat Upaya Penyidik Timsus Polri

Hukum | 10 Agustus 2022, 11:28 WIB
Kabareskrim Polri. Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca juga: Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Ada Peristiwa Baku Tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Kemudian, karena ada penetapan status sebagai tersangka, Bharada E didampingi oleh pengacara baru yang ditunjuk kepolisian yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E telah diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU