Kronologi Bharada E Bersedia Bongkar Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Mau Tanggung Sendiri
Hukum | 10 Agustus 2022, 09:25 WIB“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ujar Agus.
Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Minta Polri Lindungi Keluarga Brigadir J
Karena itu, Agus menilai, tidak adil jika pengacara baru itu menyampaikan ke publik bahwa mereka yang membuat Bharada E mengaku dan mengungkapkan semua peristiwa yang terjadi di TKP Duren Tiga.
Menurut Agus, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan cara mendatangkan kedua pengacara.
"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan (mau) tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan," ujar Agus.
"Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair."
Baca Juga: Mahfud Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Berlanjut ke Tindak Pidana Obstruction of Justice
Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk keluarga Irjen Ferdy Sambo, Andreas Nihot Silitonga.
Namun, pada Sabtu (6/8/2022) pengacara tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Bharada E dalam Bahaya Usai Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV