> >

Daftar 31 Personel Polri yang Terlibat Pelanggaran Kode Etik Profesi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 10 Agustus 2022, 06:24 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferesnsi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/Kompas.TV)

Berikut daftar 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. 

Bareskrim Polri

Perwira Menengah (Pamen) 1 personel 
Perwira Pertama (Pama) 1 personel 

Baca Juga: Geledah Rumah Ferdy Sambo Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Bawa 6 Barang Bukti

Divisi Propam Polri

Pati 3 personel 
Pemen 8 personel 
Pama 4 personel 
Bintara 4 personel 
Tamtama 2 personel 

Polda Metro Jaya 

Pamen 4 personel 
Pama 3 personel 

 

Daftar 11 personel yang ditempatkan khusus:

Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Jenderal Polisi 2 personel
Komisaris Besar Polisi (Kombes) 2 
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) 3 personel
Komisaris Polisi (Kompol) 2 personel.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) 1 personel
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU