Mahfud MD Ingatkan Bharada E dalam Bahaya Usai Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 10 Agustus 2022, 05:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan soal keselamatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Hal itu setelah Bharada E memberikan pengakuan soal fakta yang sebenarnya terjadi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Untuk itu, Mahfud mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Baca Juga: Mahfud Sebut Bedol Desa ala Kapolri Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Berani Bersuara
"Melalui mimbar ini, saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa, (9/8/2022) malam.
Dengan adanya perlindungan tersebut, Mahfud berharap Bharada E bisa selamat dari penganiayaan, diracun, atau apapun yang berpotensi membahayakan atau mengancam keselamatannya.
"Pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," ujar Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud mengapresiasi kuasa hukum Bharada E, yakni Deolipa Yumara yang mengkomunikasikan secara baik mengenai hal-hal yang sebenarnya dialami oleh kliennya.
Baca Juga: Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Dipakai Atasan Menembak Dinding, Biar Ada Kesan Baku Tembak
Adapun Bharada E merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, membenarkan bahwa kliennya turut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Namun, Burhanuddin menyebut tindakan yang dilakukan kliennya itu karena ada perintah dari atasannya yang tak lain merupakan Irjen Ferdy Sambo.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin dikutip dari TribunJakarta pada Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Penyebab Luka di Jari Brigadir J Terungkap, Bharada E Sebut Ulah Atasan Pakai Senjata Buatan Kroasia
Karena berada di bawah tekanan atasannya tersebut, kata Burhanuddin, kliennya Bharada E akhirnya terpaksa menembak Brigadir J.
Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Menurut Deolipa, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya itu. Hal tersebut berlaku di kepolisian.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata Deolipa.
Baca Juga: Dilantik Kapolri, Irjen Syahar Diantono Resmi Jabat Kadiv Propam Polri Gantikan Irjen Ferdy Sambo
Deolipa menjelaskan, mengenai aturan soal bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan bahwa di kepolisian, bawahan bekerja sesuai dengan perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucap Deolipa.
Baca Juga: Alasan Bharada E Tidak Menolak saat Diperintahkan Tembak Brigadir J: Patuh Perintah Atasan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV