Ini yang Dilakukan Bharada E Setelah Menembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Hukum | 10 Agustus 2022, 05:30 WIBDeolipa menjelaskan, mengenai aturan soal bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan bahwa di Kepolisian, bawahan bekerja sesuai perintah atasan.
"Ada peraturan Kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucap Deolipa.
Baca Juga: Dilantik Kapolri, Irjen Syahar Diantono Resmi Jabat Kadiv Propam Polri Gantikan Irjen Ferdy Sambo
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi persnya pada Selasa (9/8/2022), Kapolri membeberkan bahwa tidak ada fakta tembak-menembak yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Tetapi fakta yang ditemukan, lanjut Kapolri, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit.
Baca Juga: Alasan Bharada E Tidak Menolak saat Diperintahkan Tembak Brigadir J: Patuh Perintah Atasan
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."
Karena sebab itu, Timsus kemudin melakukan gelar perkara dan memutuskan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
Atas perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/TribunJakarta