> >

Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ketua DPD: Presisi Polri Bukan Hanya Jargon

Politik | 9 Agustus 2022, 21:35 WIB
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pada Selasa (9/8/2022), Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Listyo menambahkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Rekayasa Skenario Baku Tembak: Tembaki Dinding Rumah Pakai Senjata Brigadir J

Selain menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga disebut menembak ke dinding dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU