Diduga Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kriminal | 9 Agustus 2022, 19:54 WIB(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai Pembuat Skenario dan Penyuruh
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV