Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Peristiwa | 9 Agustus 2022, 19:02 WIBBaca Juga: Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J
Dalam kesempatan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi di antaranya oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Terhadap Bharada E, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengacu pada bunyi pasal tersebut, Bharada E akan dihukum 15 tahun penjara jika terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, tersangka kedua yang ditetapkan kepolisian adalah Brigadir Ricky atay Brigadir RR.
Kepolisian terhadap Brigadir RR menyangkakan pelanggaran dengan pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terhadap Brigadir RR, sesuai dengan bunyi pasal yang disangkakan ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV