Istri Ferdy Sambo Masih Trauma dan Depresi, LPSK Tidak Bisa Lanjutkan Asesmen: Sesekali Menangis
Peristiwa | 9 Agustus 2022, 18:20 WIB“Kita kan harus berpersepsi bahwa yang bersangkutan itu korban dulu. Untuk melakukan asesmen terhadap korban, LPSK tidak bersikap kaku atau harus di kantor. Dan ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini,” kata Rully di Jakarta, Selasa (9/8).
“Kita tentukan tempat paling nyaman untuk dia memberikan keterangan. Sensitif kita,” lanjutnya.
LPSK Diburu Waktu
Walaupun melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual, LPSK meyakini kasus Putri terkait erat dengan pembunuhan Brigadir J. Pihak LPSK pun ingin menggali keterangan soal kasus pembunuhan itu dari istri Irjen Ferdy Sambo itu.
Di lain pihak, LPSK tengah memproses permohonan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang diajukan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Susi menyatakan, pihaknya diburu waktu untuk menggali keterangan dari Putri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, dalam pengungkapan kasus ini, LPSK dibatasi standar operasional 30 hari kerja.
“Karena kami punya SOP 30 hari kerja dan juga kami belum mendapatkan informasi sama sekali dari beliau terkait informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini (pembunuhan Brigadir J), serta kondisi psikologis, dia belum bisa kami periksa lebih jauh. Ya agak berat bagi kami untuk menindaklanjuti kalau kondisinya seperti itu terus,” katanya.
Baca Juga: Ini yang akan Dilakukan LPSK dan Polisi jika Justice Collaborator Bharada E Terlaksana
Susi menyebut pihaknya yakin bahwa kasus pelecehan seksual Putri dan pembunuhan Brigadir J terkait. Untuk itu, LPSK berupaya menggali keterangan dari Putri terkait pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, kata dia, keterangan yang disampaikan istri Irjen Ferdy Sambo itu sejauh ini baru menyampaikan keterangan sesuai versi awal Polri dan Polres Jakarta Selatan terkait pembunuhan Brigadir J.
Padahal, kasus pembunuhan Brigadir J telah berkembang dari versi awal hingga dua tersangka ditetapkan. Hari ini, Selasa (9/8), Polri pun dilaporkan akan mengungkap tersangka ketiga.
Apabila LPSK gagal menggali informasi dari Putri hingga masa kerja berakhir, Susi mengaku belum tahu keputusan dari lembaga perlindungan tersebut.
“Kita tidak tahu nanti pimpinan LPSK akan memutuskan seperti apa. Kami akan melihat temuan-temuan yang sudah didapatkan. Kami akan diskusikan, nanti akan diputuskan apakah diterima atau ditolak (pengajuan Putri),” kata dia.
Meskipun demikian, Susi mengaku Putri masih bisa mengajukan permohonan perlindungan kembali di kemudian hari seumpama pemrosesan pengajuannya saat ini gagal.
Lebih lanjut, dia menyebut Putri berpeluang menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga dia tidak hanya berpotensi mendapatkan perlindungan dalam konteks kasus pelecehan seksual.
Baca Juga: LPSK Bicara soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV