Mantan Kapolda Jabar: Ring Satu TKP adalah Daerah Terlarang, bahkan untuk Pejabat Sekelas Kapolri
Hukum | 9 Agustus 2022, 18:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Area ring satu tempat kejadian perkara (TKP) merupakan daerah terlarang, bahkan untuk pejabat sekelas Kapolri sekali pun.
Penjelasan itu disampaikan oleh mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar) Anton Charliyan dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Menurut Anton, biasanya di TKP itu ada ring satu, ring dua, ring tiga. Ring satu yang merupakan area inti kejadian perkara, tekannya, tidak boleh didatangi oleh siapa pun juga.
“Jadi, ketika ada pejabat, biasanya di ring dua atau di ring tiga. Sekalipun, mohon maaf, setingkat pejabat Kapolri, di ring satu itu tidak boleh,” tegasnya.
“Yang boleh itu hanya penyidik yang memang menangani. Jadi kalau TKP sudah dimasuki oleh A, B, C, D, itu artinya TKP itu sudah rusak,” bebernya.
Baca Juga: Bharada E Didukung Sahabat Jadi Justice Collaborator: Bicara Jujur Supaya Torang Semua Tahu
Ia mencontohkan yang dialaminya saat masih menjabat sebagai kapolda. Kala itu, dirinya maupun pejabat lain menghormati independensi penyidik.
Selama poses hukum berlangsung, sebelum kasus tersebut dinyatakan P21 atau lengkap berkas oleh pihak kejaksaan, TKP akan ditutup sesuai dengan kebutuhan.
“Kecuali kalau memang TKP ini sudah dikatakan clear, baru TKP ini dibuka. Itu pun juga pasti ada tanda-tanda khusus, baik tanda panah, jalan keluar, jalan masuk, dan lain-lain.”
Kedatangan tim INAFIS di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, menurut Anton, menjelaskan bahwa terjadi peristiwa pidana di lokasi itu.
“Jadi, intinya di tempat tersebut terjadi peristiwa pidana, baik di kediaman maupun di rumah dinas Pak Ferdy Sambo.”
Anton juga menjelaskan bahwa polisi pasti datang ke tempat kejadian perkara, tempat peristiwa pidana terjadi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV