> >

Komnas HAM Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022

Hukum | 9 Agustus 2022, 16:15 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan periksa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022) pekan ini.

Pemeriksaan itu untuk meminta keterangan terkait dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun demikian, kata dia, pihaknya masih bernegosiasi untuk menetapkan waktu pemeriksaan tersebut.

"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Satuan Brimob Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Garis Polisi Dipasang

Diketahui, Ferdy Sambo ditahan dan ditempatkan di Markas Komando Brigadir Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

Penahanan ini dalam rangka pemeriksaan Timsus Polri terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan dua tersangka, yakni Bhayakara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, lalu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Baca juga: Asesmen Psikologis Istri Ferdy Sambo Selesai, LPSK Belum Bisa Umumkan Hasilnya

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU