LPSK Selesai Lakukan Asesmen Psikologi terhadap Istri Ferdy Sambo di Kediamannya
Hukum | 9 Agustus 2022, 14:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan proses asesmen (pemeriksaan) terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di kediamannya, Selasa (9/8/2022).
LPSK melakukan asesmen psikologis terhadap Putri terkait permohonan perlindungan yang diajukannya dalam kaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut pantauan Kompas TV, LPSK tiba di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 13.30 WIB.
Namun, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan pihak LPSK kepada awak media setelah melakukan asesmen.
Sementara itu, di tempat terpisah, juru bicara LPSK, Rully Novian menyebut, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Putri pada hari ini, Selasa.
"LPSK sudah melakukan asesmen satu kali terhadap yang bersangkutan," kata Rully seperti dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa.
Menurut penjelasannya, keterangan Putri tersebut akan langsung disampaikan kepada pimpinan LPSK.
"Keterangan yang kami terima termasuk hasil psikologinya nanti, akan kami sampaikan ke pimpinan LPSK untuk mendapatkan keputusan, kalau keputusan sudah dapat nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara terkait keputusan tentang pendampingan terhadap istri Ferdy Sambo, Rully menyebut hal tersebut akan diputuskan segera.
"Segera, kita target secepatnya ya, kita harap minggu depan sudah dapat memutuskan ini," tegasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Isi 5 Ponsel Milik Ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, Putri tak memenuhi panggilan LPSK untuk menjalani asesmen psikologis pada Senin, 1 Agustus 2022. Saat itu, Putri disebut masih dalam keadaan syok usai kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV