LPSK Selesai Lakukan Asesmen Psikologi terhadap Istri Ferdy Sambo di Kediamannya
Hukum | 9 Agustus 2022, 14:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan proses asesmen (pemeriksaan) terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di kediamannya, Selasa (9/8/2022).
LPSK melakukan asesmen psikologis terhadap Putri terkait permohonan perlindungan yang diajukannya dalam kaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut pantauan Kompas TV, LPSK tiba di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 13.30 WIB.
Namun, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan pihak LPSK kepada awak media setelah melakukan asesmen.
Sementara itu, di tempat terpisah, juru bicara LPSK, Rully Novian menyebut, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Putri pada hari ini, Selasa.
"LPSK sudah melakukan asesmen satu kali terhadap yang bersangkutan," kata Rully seperti dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa.
Menurut penjelasannya, keterangan Putri tersebut akan langsung disampaikan kepada pimpinan LPSK.
"Keterangan yang kami terima termasuk hasil psikologinya nanti, akan kami sampaikan ke pimpinan LPSK untuk mendapatkan keputusan, kalau keputusan sudah dapat nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara terkait keputusan tentang pendampingan terhadap istri Ferdy Sambo, Rully menyebut hal tersebut akan diputuskan segera.
"Segera, kita target secepatnya ya, kita harap minggu depan sudah dapat memutuskan ini," tegasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Isi 5 Ponsel Milik Ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, Putri tak memenuhi panggilan LPSK untuk menjalani asesmen psikologis pada Senin, 1 Agustus 2022. Saat itu, Putri disebut masih dalam keadaan syok usai kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, menurut kepolisian, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E. Menurut polisi, saling tembak dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Sementara, Ferdy Sambo yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik karena dinilai tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim: Jika Benar Hilangkan Bukti, Ferdy Sambo Bisa Kena Pasal 221 dan 233
Putri Candrawathi Perdana Muncul di Publik
Putri muncul untuk pertama kalinya di hadapan publik pada Minggu (7/8), hampir satu bulan sejak kasus pembunuhan Brigadir J diungkap ke publik.
Kemunculan Putri di depan media terjadi saat dia akan menjenguk suaminya, Ferdy Sambo, yang saat ini tengah ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam kesempatan itu, sambil menangis Putri mengungkapkan bahwa ia dan keluarga mempercayai serta tulus mencintai Ferdy Sambo terlepas dari peristiwa yang terjadi.
Putri mengaku telah memaafkan semua perbuatan yang dialami keluarganya tanpa merinci yang dimaksud.
"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri, Minggu (7/8).
Tak hanya itu, dia juga memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa-masa sulit di tengah proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Temui Bharada E, Pimpinan LPSK Tiba di Bareskrim Polri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV