Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum
Hukum | 9 Agustus 2022, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan kondisi terkini kliennya yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Hingga Senin (8/8/2022), Deolipa menyampaikan bahwa kondisi Bharada E yang kini ditahan dalam keadaan baik, aman dan nyaman.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Wakapolri Pimpin Langsung Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Menurut Deolipa, kondisi Bharada E aman dalam perlindungan Mabes Polri. Demikian disampaikan Deolipa saat mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022) malam.
Deolipa tidak sendiri ketika datang ke kantor Bareskrim Polri pada Senin malam ini. Ia bersama kuasa hukum Bharada E lainnya yakni Muhammad Burhanuddin.
Deolipa menyampaikan kedatangannya ke kantor Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendadak tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 20.46 WIB. Sebelumnya, mereka menjadwalkan bakal datang ke Bareskrim pada Selasa (9/8/2022) besok.
Baca Juga: Polri Bantah Kabar Rumah Dinas Kabareskrim Ditembaki OTK usai Irjen Ferdy Sambo Ditahan: Tidak Benar
"Dalam rangka koordinasi, kebetulan pengacara dan penyidik itu penegak hukum sama-sama menangani perkara," kata Deolipa di kantor Bareskrim Polri pada Senin malam.
"Kedatangan kami tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara salah satu menangani perkara adalah dengan cara berkoordinasi."
Deolipa mengaku banyak hal yang akan dikoordinasikan dengan penyidik Polri. Salah satunya terkait justice collaborator (JC) yang sudah diajukan oleh pihaknya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pagi tadi.
Selain itu, pertemuan malam ini untuk menambah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan Bharada E, namun ia memastikan tidak ada pernyataan kliennya yang berubah hari ini.
Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Ini Isinya
"Tidak ada (perubahan pernyataan), koordinasi macam-macam terkait dengan justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, agendanya itu," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Bharada E mengubah kesaksian dari awalnya menyatakan bahwa terjadi baku tembak, belakangan Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak-tembak," ujar Deolipa.
Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Orang yang Disebut Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo, selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk memudahkan pemeriksaan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV