> >

Terima Permohonan sebagai Justice Collaborator, LPSK akan Pastikan Bharada E Bukan Pelaku Utama

Hukum | 8 Agustus 2022, 20:21 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Bharada E berkemungkinan besar bisa menjadi justice collaborator. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Betul tadi siang bang Deolipa Yumara (pengacara Bharada E -red) dan rekan datang ke LPSK untuk mengajukan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator, jadi sudah secara resmi diajukan ke LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).

Selanjutnya, kata Susilaningtias, LPSK akan menelaah permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dan menemui ajudan Irjen Ferdy Sambo itu secara langsung. 

"Yang pasti kami perlu menelaah lagi ya, karena kan kemarin permohonannya pada saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka, sekarang kan statusnya sebagai tersangka dan kami melihat kemungkinan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," kata perempuan yang akrab dipanggil Susi itu.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator, Peran Kunci yang Siap Diajukan Kuasa Hukum Bharada E untuk Kliennya

LPSK akan memeriksa informasi yang dimiliki Bharada E untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Kami perlu juga bertemu secara langsung dengan bapak Bharada E untuk memeriksa soal informasi-informasi penting yang beliau punya untuk mengungkap kejahatan ini, sambil juga mengecek soal apakah ada ancaman," terangnya.

"Yang paling utama juga memastikan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku utama dalam kasus ini," tegas Susi.

Susi menerangkan, LPSK akan melakukan beberapa hal terkait pemberian perlindungan terhadap Bharada E apabila dirinya menjadi justice collaborator.

"Yang pertama itu nanti perlindungan fisik, kalau memang ada ancaman ya, perlindungan ini tidak hanya kepada Bharada E, tapi juga keluarganya bisa kami lakukan," kata Susi.

Kemudian, lanjutnya, seorang justice collaborator akan mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan khusus.

"Dalam konteks penanganan khusus, Bharada E ini mempunyai hak untuk nanti dipisahkan tahanannya dari pelaku lainnya yang diungkap melalui kejahatan ini," jelasnya.

Selain itu, imbuh Susi, berkas pemeriksaan Bharada E akan dipisahkan dari pelaku lain. Kemudian, Bharada E juga bisa tidak hadir di ruang sidang saat pemeriksaan kesaksian.

Baca Juga: Komnas HAM akan Periksa Ulang Bharada E untuk Dalami Alat Bukti

"Nanti ini (perlindungan khusus -red) yang mengerjakan memang sebagian LPSK, sebagian penyidik gitu, aparat penegak hukum," ujar Susi.

Terkait penghargaan khusus, Susi menyatakan, LPSK bisa meminta rekomendasi kepada jaksa penuntut umum, sehingga tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Bharada E menjadi lebih ringan jika ia merupakan seorang justice collaborator.

"Nanti LPSK yang akan meminta rekomendasi kepada jaksa penuntut umum supaya Bharada E selaku justice collaborator bisa diringankan tuntutan hukumnya," ungkap Susi.

Menurut dia, Bharada E akan tetap mendapat hukuman karena melakukan penembakan yang mengakibatkan nyawa ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, melayang.

Akan tetapi, Bharada E bisa saja mendapatkan keringanan hukuman apabila terbukti menjalankan perintah orang lain dalam tindak pidana tersebut.

"Yang namanya menembak ini kan tetap, dia melakukan kejahatan. Tetapi apakah yang bersangkutan menembak ini atas kemauannya sendiri, atau atas perintah? Nah ini yang perlu diperiksa lagi," terangnya.

Susi menjelaskan, berdasarkan pasal yang disangkakan pada Bharada E, yakni pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56, bisa dipastikan Bharada E bukan sebagai pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir J.

"Jadi kemungkinan besar dia bisa menjadi justice collaborator," tegas Susi.

Baca Juga: Kalau Bharada E jadi Justice Collaborator, Komnas HAM: Kami Tetap Kawal Demi Peradilan yang Adil

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU