> >

Penyelewengan Dana Boeing oleh ACT Bertambah Jadi Rp107,3 Miliar

Hukum | 8 Agustus 2022, 18:57 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. (Sumber: KOMPAS TV)

Adapun dana sosial dari pihak Boeing itu seharusnya disalurkan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Namun, sebagian uang diduga disalahgunakan oleh pihak ACT.

Baca juga: PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Mengalir ke ACT: Lebih dari 50 Persen Masuk ke Pribadi

Polisi sebelumnya mengumumkan jumlah uang donasi yang diselewengkan ACT sebesar Rp34 miliar.

Kemudian, pada 3 Agustus 2022 jumlah itu bertambah dua kali lipat sehingga menjadi Rp68 miliar.

Dalam kasus penyelewengan dana di ACT, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Masing-masing yakni Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU