Kasus Pembunuhan Brigadir J, Wakapolri Pimpin Langsung Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Hukum | 8 Agustus 2022, 16:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali melakukan pemeriksaan terhadap bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemeriksaan tergadap Irjen Ferdy Sambo berlangsung pada hari ini, Senin (8/8/2022), di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Polri Bantah Kabar Rumah Dinas Kabareskrim Ditembaki OTK usai Irjen Ferdy Sambo Ditahan: Tidak Benar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan dihadiri oleh semua Tim Khusus.
"Semua timsus hadir, (pemeriksaan Ferdy Sambo) dipimpin oleh Wakapolri," kata Dedi pada Senin (8/8/2022).
Dedi menjelaskan Timsus Polri tetap fokus bekerja dengan mendalami keterangan para saksi. Adapun pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri.
"Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Ini Isinya
Karena itu, Dedi meminta semua pihak dapat bersabar, karena timsus bekerja maraton dengan prinsip kerja kehati-hatian dan ketelitian.
Serta, kata dia, timsus juga bekerja secara pembuktian ilmiah, yang mana menjadi prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan kasus ini.
"Pembuktian timsus akan diuji di sidang pengadilan," ucapnya.
Adapun Irjen Ferdy Sambo telah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk 30 hari ke depan.
Baca Juga: Ini Orang yang Disebut Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipecat karena Langgar Kode Etik Berat, Rusak TKP dan Hilangkan Bukti
Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV