Polri Bantah Kabar Rumah Dinas Kabareskrim Ditembaki OTK usai Irjen Ferdy Sambo Ditahan: Tidak Benar
Hukum | 8 Agustus 2022, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah dinas Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dikabarkan ditembaki oleh orang tidak dikenal.
Penembakan itu dikabarkan terjadi setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Ini Isinya
Informasi mengenai rumah dinas Kabareskrim Polri ditembaki OTK itu beredar di grup percakapan instan berupa WhatsApp.
"Rumah Kabareskrim ditembak," tulis pesan yang beredar itu.
Menanggapi informasi tersebut, Mabes Polri lantas angkat bicara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kabar penembakan di rumah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak benar.
"Sudah saya cek infonya tidak benar," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Ternyata Tidak Ada Baku Tembak antara Brigadir J dan Bharada E di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Dedi memastikan informasi yang tersebar di grup WhatsApp bahwa telah terjadi penembakan di rumah dinas Kabareskrim adalah berita bohong alias hoaks.
Adapun Kabareskrim Polri Komjen Agus diketahui sempat memerintahkan sejumlah anggota Brimob untuk berjaga di Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Sabtu (6/8/2022).
Para anggota Brimob tersebut tiba di gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB. Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.
Baca Juga: Ini Orang yang Disebut Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengonfirmasi maksud kedatangan Brimob tersebut yakni untuk melakukan pengamanan di lokasi.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi dikutip dari Kompas.com.
Andi melanjutkan, pengamanan itu merupakan permintaan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Meski demikian, dia tak merinci terkait maksud dari pengamanan.
Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipecat karena Langgar Kode Etik Berat, Rusak TKP dan Hilangkan Bukti
Namun, setelah beberapa lama, para anggota Brimob itu kemudian meninggalkan Bareskrim, diduga membawa Irjen Ferdy Sambo ke markasnya di Kelapa Dua, Depok.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 silam.
Tim khusus bentukan Kapolri termasuk Bareskrim di dalamnya telah menetapkan tersangka yakni Bharada E atau Richard Eliezer dengan dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Pulang Duluan Sehari sebelum Istrinya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com