Mahfud MD Sebut Keamanan Bharada E Harus Terjamin: Jika Tidak, Polri Akan Sangat Tercoreng
Hukum | 7 Agustus 2022, 21:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan Polri harus dapat menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Tak hanya Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga wajib melindungi Bharada E jika telah menjadi Justice Collaborator untuk kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mahfud menegaskan, jika Bharada E tidak mendapatkan jaminan keamanan, maka hal itu akan mencoreng nama baik dua lembaga negara tersebut.
"Kalau misal Bharada E tidak aman, dua lembaga negara akan sangat tercoreng," kata Mahfud dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (7/8/2022).
"Satu Polri yang tidak bisa menjaga keamanan Bharada E yang posisinya sekarang. Kedua LPSK."
Sementara itu, Mahfud juga menyambut baik keputusan Bharada E yang siap menjadi Justice Collaborator.
Mahfud menilai langkah tersebut menyatakan bahwa Bharada E menyadari dia bukanlah pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu.
"Bharada E mengatakan siap menjadi Justice Collaborator. Itu artinya apa? Artinya dia menyadari bahwa dia bukan pelaku utama," ujarnya.
"Karena Justice Collaborator itu adalah orang yang membantu bukan pelaku utamanya."
Baca Juga: Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator, Mahfud MD: Dia Sadar Bukan Pelaku Utama
Pada kesempatan itu, Mahfud juga melihat pengacara Bharada E yang baru ditunjuk Negara (Bareskrim) sangat baik dalam menjelaskan dan mendorong kliennya untuk berbicara dengan terus terang terkait kasus tewasnya Bharada E.
"Yang ditunjuk oleh Polri ini bagus, memang di dalam hukum kalau seorang terdakwa dengan ancaman penjara di atas lima tahun kalau tidak memiliki pengacara akan dicarikan negara, dalam hal ini polisi," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengaku pihaknya siap melindungi Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, apabila Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.
Dalam hal ini, pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang dikenakan terhadap Bharada E bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Hasto dikutip dari Antara, Minggu.
Namun Hasto juga mengingatkan, tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Bharada E siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
Deolipa menuturkan, dengan bersedia menjadi justice collaborator, Bharada E siap bekerja sama untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J dan menerangkan sejelas-jelasnya kepada pihak berwajib.
"Dia sudah sangat siap sekali dan akan bercerita apa adanya. Semua dia buat terang. Supaya memang tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga," kata Deolipa dalam program Kompas Petang, Minggu (7/8).
Baca Juga: Bareskrim Bantah Berita Penangkapan Ajudan dan ART Ferdy Sambo
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV