> >

LPSK Tunggu Permohonan Kuasa Hukum Bharada E Terkait "Justice Collaborator"

Peristiwa | 7 Agustus 2022, 20:28 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E hendak dimintai keterangan insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

Dengan bersedianya menjadi justice collaborator, Bharada E disebut berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU