> >

Jadi Justice Collaborator, Bharada E Akan Terima Berbagai Keuntungan Ini

Peristiwa | 7 Agustus 2022, 19:54 WIB
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca Juga: Pengacara: Bharada E Diminta Buat Skenario dalam Kasus Brigadir J

"Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban," beber Susi.

Meski demikian LPSK perlu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait Bharada E untuk memastikan iktikad baik dan informasi penting yang dimilikinya.

Pasalnya posisi Bharada E dinilai penting jika dia bisa mengetahui seluruh persoalan kasus tersebut dan membagikannya ke penyidik.

"Sebenarnya kalau dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56. Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain," terang Susi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU