> >

Jadi Justice Collaborator, Bharada E Akan Terima Berbagai Keuntungan Ini

Peristiwa | 7 Agustus 2022, 19:54 WIB
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

"Dia sudah sangat siap sekali dan akan bercerita apa adanya. Semua dia buat terang. Supaya memang tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga," jelas Deolipa dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

Dengan bersedianya menjadi justice collaborator, Bharada E disebut berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Akhirnya Muncul: Saya Mempercayai dan Tulus Mencintai Suami Saya

Dilaporkan Kompas.com, Sabtu (6/8) Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan hal tersebut.

"Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Selain mendapatkan keringanan tuntutan, Bharada E juga berpeluang mendapatkan penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Selanjutnya dalam persidangan, Bharada E juga bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU