Kalau Bharada E jadi Justice Collaborator, Komnas HAM: Kami Tetap Kawal Demi Peradilan yang Adil
Hukum | 7 Agustus 2022, 18:58 WIB"Tidak seluruh keterangannya (Bharada E -red) bisa kami yakini, tapi untuk sementara kami catat dulu keterangan dia, karena dia satu-satunya yang bisa memberikan informasi," ungkap Taufan.
Baca Juga: Pengacara: Bharada E Diminta Buat Skenario dalam Kasus Brigadir J
Ia menerangkan, beberapa keterangan Bharada E sudah terbantahkan, misalnya saat tersangka mengaku melihat pelecehan seksual dan penodongan senjata dari Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
"Dia cuma dengar teriakan, kemudian dia turun dari lantai dua dan melihat Yoshua, Yoshua ditanya 'ada apa bang' tapi malah ditembak. Berarti kan dia nggak melihat apa-apa," kata mantan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Sumatera Utara itu.
Meski demikian, Taufan menyebut bahwa Komnas HAM akan tetap fokus pada hak asasi semua pihak yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Hak asasinya adalah access to justice namanya, hak untuk mendapatkan keadilan," kata dia menjelaskan.
Taufan mengatakan, hak untuk mendapatkan keadilan itu terutama ditujukan kepada mendiang Yoshua sekaligus keluarga yang ditinggalkan.
"Termasuk juga orang-orang yang sekarang dijadikan tersangka," imbunya.
Baca Juga: Pengacara: Bharada E Alami Tekanan Batin, Kini Siap Jadi "Justice Collaborator" Kasus Brigadir J
Melalui proses fair trial, kata Taufan, tidak boleh ada orang dihukum tanpa dasar fakta bahwa dia melakukan satu kesalahan tertentu, atau dihukum melebihi proporsi tindakannya.
"Saya punya sense (firasat -red) yang memang harus dicari fakta-fakta lain, bukti-bukti lain, supaya tidak terjadi peradilan yang sesat," jelas Taufan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV