> >

Humas Polri: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Hukum | 7 Agustus 2022, 15:16 WIB
Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8).

Bharada E dikenakan pasal pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU