Perbedaan Timsus dan Irsus dalam Proses Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Ini Penjelasannya
Hukum | 7 Agustus 2022, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, masih terus dilakukan.
Guna mengusut perkara yang melibatkan personel kepolisian ini, pada Selasa (12/7/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk sebuah tim khusus (Timsus) yang terdiri dari sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri.
Kapolri menyebut, pembentukan timsus dilakukan agar kasus kematian Brigadir J dapat ditangani dengan baik, transparan, dan kemudian dapat menjelaskan secara terang kepada masyarakat.
"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, juga ada As SDM," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7) yang dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.
Selain Timsus, dalam penyelesaian perkara baku tembak yang menewaskan Brigadir J ini, Polri juga melibatkan inspektorat khusus (Irsus) dalam proses penyidikan.
Terkait Timsus dan Irsus Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa kedua memiliki fokus berbeda dalam proses penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Berikut penjelasan terkait perbedaan Timsus dan Irsus yang disampaikan Dedi dalam konferensi pers, pada Sabtu (6/8) malam, seperti disarikan dari program Breaking News di Kompas TV.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, Bharada E: Saya Minta Perlindungan Supaya Enggak Kenapa-Kenapa
Tim khusus
Dedi menjelaskan, Timsus yang dibentuk Kapolri fokus terkait proses penyidikan atas perkara yang terjadi di Duren Tiga dengan berdasar pro justitia.
Untuk diketahui, pro justitia adalah proses pengusutan demi hukum atau undang-undang. Pro justitia dapat juga dimaknai demi keadilan.
Ini dikarenakan secara terminologi, pro justitia yang berasal dari “for justice” bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum.
Dedi juga menyebut penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J hanya dapat dilakukan oleh Timsus.
Hal ini juga menepis informasi soal penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo ditengah proses pemeriksaannya terkait pelanggaran etik.
"Kita lebih fokus ke timsusnya, karena timsus ini pro justicia apa yang dilakukan memiliki pertanggungjawaban keadilan," jelas Dedi.
"Saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru saya menunggu betul-betul kerja Timsus selesai semuanya. Kalau sudah selesai baru bisa dijelaskan semuanya secara komperhensif karena pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yg saya sebutkan tadi," imbuhnya.
Inspektorat Khusus
Sementara soal Irsus, Dedi menjelaskan tugasnya fokus pada pengusutan terkait pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan yang dilakukan personel kepolisian dalam perkara kematian Brigadir J.
"Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah atau scientific, ini masih juga berproses," lanjut Dedi.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang dengan empat diantaranya sudah ditempatkan di tempat khusus, yakni di Korps Brimob.
"(Ditempatkan di Mako Brimob) dalam rangka untuk melakukan pembuktian yang lainnya dulu. Adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan olah tkp," ujarnya.
Salah satu polisi yang dibawa ke Mako Brimob ialah Irjen Ferdy Sambo. Menurut Dedi, Irjen Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob sebab diduga telah melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil pemeriksaan wasriksus (pengawas pemeriksaan khusus) atau irsus menyangkut peristiwa tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah tkp," ungkap Dedi.
Kadiv Humas menyebut, hingga saat ini proses pemeriksaan terkait kode etik dan pembuktian ilmiah di Duren Tiga masih berproses.
Dedi memastikan akan memberi tahu masyarakat jika kemudian ada informasi terbaru dari proses penyidikan baik itu dilakukan Timsus dan Irsus.
"Apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru baik dari Timsus dan Irsus nanti akan disampaikan lebih lanjut. Yang jelas komitmen kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang," tutur Dedi.
Baca Juga: Kabareskrim Sebut Adanya Barang Bukti yang Dihilangkan Jadi Kendala Pengusutan Kasus Brigadir J
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV