> >

Perbedaan Timsus dan Irsus dalam Proses Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Ini Penjelasannya

Hukum | 7 Agustus 2022, 11:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Mabes Polri membentuk tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, masih terus dilakukan.

Guna mengusut perkara yang melibatkan personel kepolisian ini, pada Selasa (12/7/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk sebuah tim khusus (Timsus) yang terdiri dari sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri.

Kapolri menyebut, pembentukan timsus dilakukan agar kasus kematian Brigadir J dapat ditangani dengan baik, transparan, dan kemudian dapat menjelaskan secara terang kepada masyarakat.

"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, juga ada As SDM," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7) yang dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.

Selain Timsus, dalam penyelesaian perkara baku tembak yang menewaskan Brigadir J ini, Polri juga melibatkan inspektorat khusus (Irsus) dalam proses penyidikan.

Terkait Timsus dan Irsus Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa kedua memiliki fokus berbeda dalam proses penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Berikut penjelasan terkait perbedaan Timsus dan Irsus yang disampaikan Dedi dalam konferensi pers, pada Sabtu (6/8) malam, seperti disarikan dari program Breaking News di Kompas TV.

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, Bharada E: Saya Minta Perlindungan Supaya Enggak Kenapa-Kenapa

Tim khusus

Dedi menjelaskan, Timsus yang dibentuk Kapolri fokus terkait proses penyidikan atas perkara yang terjadi di Duren Tiga dengan berdasar pro justitia.

Untuk diketahui, pro justitia adalah proses pengusutan demi hukum atau undang-undang. Pro justitia dapat juga dimaknai demi keadilan.

Ini dikarenakan secara terminologi, pro justitia yang berasal dari “for justice” bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum.

Dedi juga menyebut penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J hanya dapat dilakukan oleh Timsus.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU