Polri Simpulkan Dugaan Pelanggaraan Etik Ferdy Sambo Berdasarkan Pemeriksaan 10 Saksi
Peristiwa | 7 Agustus 2022, 20:35 WIBDiketahui, Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan pada Senin (18/7/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dipersangkakan dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV