> >

Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajak ke LPSK dan Jadi Justice Collaborator

Hukum | 7 Agustus 2022, 09:31 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim.”

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bharada E atau Richard Eliezer belum tentu pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E belum tentu pelaku penembakan Brigadir J.

Saat ini, kata Damanik, Bharada E ditetapkan kepolisian sebagai tersangka karena pengakuannya sendiri.

"Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya, jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/8).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komnas HAM saat mewawancara Bharada E, disebutkan penembak tunggal Brigadir J adalah dirinya sendiri.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Belum Tentu Penembak Brigadir J Meski Statusnya Tersangka, Ini Alasannya

Pengakuan itu dikuatkan dengan kesaksian ajudan Ferdy Sambo yang lain, yaitu Ricky, yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa adu tembak itu.

Namun, menurut Damanik, kesaksian darikeduanya belum bisa dibuktikan. Sebab, Ricky hanya melihat Brigadir J saat peristiwa penembakan.

Ricky mengaku tidak melihat Bharada E yang menembak dari lantai atas karena terhalang dinding.

"Enggak 100 persen (kesaksian bisa diterima) karena si Ricky enggak lihat di atas itu (apakah) Richard (yang menembak)," kata Damanik.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU