> >

Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajak ke LPSK dan Jadi Justice Collaborator

Hukum | 7 Agustus 2022, 09:31 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berencana memintakan perlindungan untuk kliennya pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Deolipa Yumara, salah satu kuasa hukum Bharada E, menjelaskan, rencananya permohonan perlindungan itu diajukan setelah mereka mendapatkan data-data berita acara.

“Secara normatif tentunya kami mengikuti juga proses berita acara yang berlangsung, dan itu adalah materiil,” tuturnya, Sabtu (6/8/2022), seperti diberitakan Kompas TV.

“Tapi formilnya, setelah kami mendapatkan data-data tersebut, kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi, LPSK.”

Menurut dia, mengajukan permohonan perlindungan untuk Bharada E ke LPSK merupakan hal yang sangat penting, karena kliennya merupakan saksi kunci.

Baca Juga: Tersangka Bisa Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK jika Bukan Pelaku Utama

Ia juga menyebut kemungkinan pihaknya akan mengajukan permohonan agar Bharada E menjadi justice collaborator, jika kliennya siap untuk itu.

“Penting sekali karena ini merupakan saksi kunci, dan mungkin juga Bharada E siap menjadi justice collaborator.”

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E yang telah mengundurkan diri, telah bersurat pada Kabareskrim tentang pengunduran dirinya.

“Sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E,” jelasnya, Sabtu (6/8) kemarin di Bareskrim Polri.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU