Mahfud Pastikan Dugaan Pidana Irjen Ferdy Sambo Tetap Jalan walau Sudah Diberi Sanksi Etik
Hukum | 7 Agustus 2022, 04:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penanganan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tetap berjalan secara bersamaan.
Mahfud sudah mendapat informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi etik dengan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
Menurut Mahfud sanksi pelanggaran etik ke Irjen Ferdy Sambo tidak menghentikan penyelidikan dugaan keterlibatan Sambo dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J atau dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dibawa ke Mako Brimob, Inspektur Khusus Temukan Bukti Irjen Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran Etik
"Kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," ujar Mahfud dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (6/8/2022).
Mahfud menambahkan contoh nyata pelanggaran etik dan pelanggaran pidana berjalan seiringan terjadi di kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Saat Akil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah ditangkap OTT KPK, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etik diproses.
Akil kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Beberapa lama kemudian setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah Akil dijatuhi hukuman pidana.
Baca Juga: [FULL] Inilah Pelanggaran Ferdy Sambo hingga Dibawa ke Mako Brimob Diperiksa Irsus Terkait CCTV
Pemeriksaan pelanggaran pidana ini perlu waktu karena lebih rumit dan lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujar Mahfud.
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi perwira ke lima yang mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus lantaran melakuakan pelanggaran etik.
Baca Juga: Ayah Brigadir Yoshua Temui Mahfud MD, Minta Kasus Kematian Anaknya Diungkap secara Transparan
Inspektur khusus yang menangani kasus pelanggaran etik ini menyatakan Irjen Sambo tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara kasus baku tembak hingga kematian Brigadir J.
Dugaan pelanggaran etik tidak profesional yakni, soal perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.
"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Sebelum Sambo empat perwira menengah dan perwira pertama dijatuhkan sanksi serupa karena tidak profesional dalam menangani kasus baku tembak dan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Tidak Ada Saksi yang Lihat Brigadir J Todongkan Pistol ke Istri Ferdy Sambo
Diketahui keempat anggota polri dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat itu diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Keempat perwira tersebut ditempatkan di Divisi Propam Polri dengan penjagaan yang ketat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV