> >

Mahfud Pastikan Dugaan Pidana Irjen Ferdy Sambo Tetap Jalan walau Sudah Diberi Sanksi Etik

Hukum | 7 Agustus 2022, 04:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penanganan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tetap berjalan secara bersamaan.

Mahfud sudah mendapat informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi etik dengan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri. 

Menurut Mahfud sanksi pelanggaran etik ke Irjen Ferdy Sambo tidak menghentikan penyelidikan dugaan keterlibatan Sambo dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J atau dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dibawa ke Mako Brimob, Inspektur Khusus Temukan Bukti Irjen Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran Etik

"Kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," ujar Mahfud dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (6/8/2022).

Mahfud menambahkan contoh nyata pelanggaran etik dan pelanggaran pidana berjalan seiringan terjadi di kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Saat Akil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah ditangkap OTT KPK, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etik diproses. 

Akil kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Beberapa lama kemudian setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah Akil dijatuhi hukuman pidana. 

Baca Juga: [FULL] Inilah Pelanggaran Ferdy Sambo hingga Dibawa ke Mako Brimob Diperiksa Irsus Terkait CCTV

Pemeriksaan pelanggaran pidana ini perlu waktu karena lebih rumit dan lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU