> >

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Ditahan? Kadiv Humas Polri: Tunggu Tim Khusus

Hukum | 6 Agustus 2022, 22:09 WIB
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan Tim Khusus terhadap para oknum perwira tinggi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J terus berjalan. 

Salah satu perwira yang diperiksa yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dikabarkan Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan jenderal bintang dua itu sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk kepentingan penyelidikan dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Kendaraan Taktis dan Anggota Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim Polri, Ada Pengerahan Pasukan?

Saat dikonfirmasi mengenai kabar ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh terkait penetapan dan penahanan Irjen Sambo.

Saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan tim khusus terkait informasi penetapan tersangka dan penahanan Irjen Sambo.

"Tunggu informasi dari tim khusus dulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Adapun proses pemeriksaan terhadap 25 oknum anggota yang melakukan pelanggaran etik tetap berjalan seiring dengan penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, IPW: Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Berat

Siang tadi kendaraan taktis dan 10 anggota Korps Brimob mendatangi Mabes Polri. Anggota bersenjata lengkap ini langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan kehadiran anggota Brimob bersenjata lengkap dan kendaraan taktis tersebut merupakan permintaan dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Andi kehadiran pasukan ini untuk pengamanan Bareskrim Polri. Namun Andi tidak merinci terkait pengamanan tersebut.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Yoshua, IPW: Jika Cukup Bukti, Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka

"Kehadiran personel Brimob ini atas permintaan Kabareskrim," ujar Andi, Sabtu (6/8/2022).

Dalam kasus pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J ini ada 15 perwira yang dimutasi oleh Kapolri.

 

Tiga di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.

Kemudian empat personel perwira menengah dan perwira pertama ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan. 

Baca Juga: 4 Perwira Polri Diamankan, Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J

Secara keseluruhan ada 25 personel Polri termasuk tiga jenderal tersebut yang saat ini diperiksa Tim Khusus.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU