> >

3 Jenderal Polri Dimutasi, Komnas HAM Nilai Ada Upaya Menghalangi Hukum di Kasus Kematian Brigadir J

Hukum | 6 Agustus 2022, 15:44 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Ia menduga ada upaya menghalangi proses hukum dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Namun, Komnas HAM mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah terbuka dan mengonfirmasi kepada publik ada oknum kepolisian mengambil CCTV di lokasi TKP baku tembak Brigadir J dan Bharada E.

 

"Itu kan (kecurigaan) akhirnya dijawab Kapolri dengan memeriksa dan diakui bahwa ada aparatnya yang mengambil CCTV itu," ujarnya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Listyo telah mengeluarkan Surat Telegram Khusus yang berisi mutasi perwira tinggi hingga perwira pertama.

Baca Juga: Ada Dugaan Rekayasa di Balik Kematian Brigadir J, Kapolri: Sedang Kita Dalami

Mutasi perwira Polri tersebut lantaran tidak profesional hingga melakukan pelanggaran etik dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri. Tiga jenderal yang dimutasi yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.

Sedangkan 22 personel Polri yang menjalani pemeriksan yakni berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kapolri Sudah Tahu Oknum Polisi yang Ambil CCTV Rusak Rumah Irjen Sambo

Mereka yakni 3 personel Komisaris Besar Polisi (Kombes). Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) 3 personel, 3 personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Kemudian 7 personel Pama, 5 personel Bintara dan Tamtama. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU