Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan TNI, dari Rp200 Ribu hingga Rp5 Juta per Bulan
Update | 5 Agustus 2022, 22:14 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas permintaan kenaikan tunjangan pensiun para Purnawirawan TNI AD.
Tanggapan Presiden Jokowi disampaikan saat memberi sambutan acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) 2022 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022).
Jokowi mengaku mengetahui besaran tunjangan para pensiunan TNI. Namun, Jokowi mengatakan dirinya tidak bisa berjanji akan menaikkannya.
"Saya tidak janji, karena tadi saya sampaikan bahwa APBN kita berada di posisi tidak mudah," kata Jokowi, Jumat (5/8).
Lalu berapa besaran gaji dan tunjangan TNI yang sudah pensiun? Berikut daftar besaran gaji dan tunjangan TNI AD dikutip dari Kompas.com:
Baca Juga: Diminta Naikkan Tunjangan Purnawirawan TNI, Jokowi: Saya Tidak Janji, tapi Nanti Saya Panggil Menkeu
Besaran gaji pensiunan/purnawirawan TNI Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji bagi pensiunan TNI sebesar 5 persen pada 2019.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Dua, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Ana Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI. Presiden Jokowi mengesahkan PP itu pada 20 Maret 2019 silam.
Uang dan tunjangan bagi pensiunan atau purnawirawan TNI itu diberikan setiap bulan melalui Asabri. Nilai gaji pensiun yang diterima tergantung dari pangkat dan kondisi pensiunan TNI.
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan bagi purnawirawan/warakawuri/anak TNI berdasarkan pangkat dan kondisi, sesuai PP 19/2019:
1. Pensiun purnawirawan TNI
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.643.500 - Rp2.220.600
- Golongan Perwira Pertama (Pama) hingga Perwira Tinggi (Pati): Rp1.643.500 - Rp4.448.100
2. Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.643.500 - Rp2.960.700
- Golongan Pama hingga Pati: Rp3.290.500 - Rp5.930.800
3. Pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.643.500 - Rp2.220.600
- Golongan Pama hingga Pati: Rp2.467.900 - Rp4.448.100
4. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.232.700
- Golongan Pama hingga Pati: Rp1.232.700 - Rp2.075.800
5. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI yang meninggal
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.232.700 - Rp1.480.400
- Golongan Pama hingga Pati: Rp1.645.300 - Rp2.965.400
Baca Juga: Warga Jember Diteror Pembakaran dan Perusakan 3 kali, TNI Polri Berjaga hingga Kondisi Aman
6. Pensiun dan tunjangan warakawuri/duda TNI yang diangkat sebagai pahlawan
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.232.700 - Rp1.776.500
- Golongan Pama hingga Pati: Rp1.974.300 - Rp3.558.500
7. Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp210.400 - Rp296.100
- Golongan Pama hingga Pati: Rp329.100 - Rp593.100
8. Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp420.300 - Rp592.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp658.100 - Rp1.186.200
9. Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp525.400 - Rp740.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp822.700 - Rp1.482.700
10. Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp210.400 - Rp296.100
- Golongan Pama hingga Pati: Rp329.100 - Rp593.100
11. Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp420.300 - Rp592.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp658.100 - Rp1.186.200
12. Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp630.200 - Rp888.300
- Golongan Pama hingga Pati: Rp987.200 - Rp1.779.300
13. Tunjangan pokok tiap anak yatim piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas dan diangkat sebagai pahlawan
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp271.100 - Rp444.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp493.600 - Rp889.700
14. Tunjangan pokok orang tua anggota TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp410.900 - Rp740.200
- Golongan Pama hingga Pati Rp822.700 - Rp1.482.700
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Tegaskan TNI AD Akan Autopsi Kopda Muslimin
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV