> >

Gantikan Ferdy Sambo, Lemkapi Sebut Irjen Syahardiantono Harus Bisa Benahi Personel Propam

Hukum | 5 Agustus 2022, 14:46 WIB
Profil Irjen Syahardiantono, yang ditunjuk sebagai Kadiv Propam baru pengganti Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022). (Sumber: Dokumentasi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kadiv Propam Irjen Pol Syahardiantono dinilai harus bisa membenahi personel Propam yang namanya tercoreng oleh kasus penembakan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

"Penunjukan Kapolri kepada Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022), dikutip dari Antara.

Edi menuturkan, saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Syahardianto juga dikenal sebagai sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah dan sangat tegas menyikat habis penambangan tanpa izin.

"Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking," sebut akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta ini.

Di samping itu, Edi pun menyoroti, jika ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat memprosesnya secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: TR Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Kadiv Propam Baru Dijabat Irjen Syahardiantono

Menurutnya, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan menggesernya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8)  malam mengatakan Kapolri menerbitkan Surat Telegram Khusus Nomor 1628/VIII/KEP/2022 teranggal 4 Agustus 2022 yang menyebutkan 10 perwira dimutasi dan lima dipromosikan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU