> >

Komnas HAM Buka Kemungkinan Periksa 25 Polisi yang Tak Profesional Tangani Kasus Tewas Brigadir J

Hukum | 5 Agustus 2022, 12:19 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (Sumber: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Menurut penjelasannya, 25 personel Polri tersebut juga menghambat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang seharusnya berjalan dengan baik. 

Adapun mereka, kata dia, telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.

"Tim khusus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Listyo merinci bahwa 25 personel yang diperiksa paling tinggi adalah perwira tinggi (pati) bintang satu. Sementara itu, pangkat paling rendah merupakan bintara dan tamtama.

"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel," ungkapnya.

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," kata Kapolri.

Baca Juga: 25 Personel Langgar Kode Etik Saat Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri: Akan Berkembang ke Nama Lain

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU