PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Mengalir ke ACT: Lebih dari 50 Persen Masuk ke Pribadi
Hukum | 5 Agustus 2022, 10:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada dana senilai Rp1,7 triliun yang mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dari dana Rp 1,7 triliun itu, lebih dari setengahnya ternyata mengalir ke entitas pribadi.
Hal itu diungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, ia menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening ACT. Angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.
"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," kata Ivan sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Polri Sebut Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Rp68 Miliar
Aliran dana tersebut, menurut Ivan dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut terafiliasi dengan para pengurus ACT.
"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.
Ia pun menyebut dana itu digunakan, yakni untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian aset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial.
Lebih lanjut, kata Ivan, PPATK masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.
Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Usai 4 Petinggi ACT Ditahan, PBNU Minta Penegak Hukum Tak Ragu Selidiki Aliran Dana
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Bareskrim Polri mengungkapkan penambahan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebanyak Rp 68 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut, angka tersebut naik dua kali lipat dari temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebelumnya, yakni Rp34 miliar.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara