> >

PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Mengalir ke ACT: Lebih dari 50 Persen Masuk ke Pribadi

Hukum | 5 Agustus 2022, 10:12 WIB
Kegiatan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada dana senilai Rp1,7 triliun yang mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Dari dana Rp 1,7 triliun itu, lebih dari setengahnya ternyata mengalir ke entitas pribadi. 

Hal itu diungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, ia menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening ACT. Angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," kata Ivan sebagaimana dilansir Antara

Baca Juga: Polri Sebut Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Rp68 Miliar

Aliran dana tersebut, menurut Ivan dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut terafiliasi dengan para pengurus ACT.

 

"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.

Ia pun menyebut dana itu digunakan, yakni untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian aset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU